MAKALAH
AGAMA
RELEVANSI
AL – QURAN DI ZAMAN INI

NAMA ANGGOTA :
1. CHYNTIA
YOANE PUTRI
2. DYAH
AYU KUSUMANINGRUM
3. ISNAENI
NUR ASYIFA
4. KHAIRUN
NISSA
5. KHOLIFAH
IKHTARI
6. MALDA
TRI NOVALISA
7. NASWA
KAMLA HIJRANI
PROGRAM STUDI ANALIS FARMASI DAN
MAKANAN
FAKULTAS KESEHATAN UNIVERSITAS
MOHAMMAD HUSNI THAMRIN JAKARTA 2016
HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL
Project Luar Kelas Relevansi Al- Quran pada zaman
1. Judul
Project : Mengetahui Pandangan apakah Al –
Quran relevan terhadap perkembangan zaman
2. Lokasi
Project : Kediaman Ustadz
Ahmad Rais Sinar
3. Nama
Anggota Kelompok :
1. Chyntia
Yoane Putri
2. Dyah
Ayu Kusumaningrum
3. Isnaeni
Nur Asyifa
4. Khairun
Nissa
5. Kholifah
Ikhtari
6. Malda
Tri Novalisa
7. Naswa
Kamla
4. Mata
Kuliah : Pendidikan
Agama Islam
5. Kelas
: Anafarma A
6. Dosen
: Mukhlis Zamzami
Jakarta, 15
Desember 2016
Mengetahui Ketua Kelompok
(.....................................)
(.......................................)
Mukhlis Zamzami, M.A Chyntia Yoane Putri
Daftar Isi
DAFTAR
ISI
HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL........................................ i
Daftar Isi................................................................................................. ii
BAB I
1.1
Pendahuluan.............................................................................. 1
1.2
Permasalahan............................................................................. 1
1.3
Rencana Kegiatan yang Menggambarkan Solusi Untuk Permasalahan 1
BAB II
Metode
Kegiatan.............................................................................. 2
BAB III
Konsep
Mengenai Keagamaan........................................................ 3
Refrensi.................................................................................................. 5
Bab I
1.1 Pendahuluan
Kaum muslimin diseluruh dunia meyakini
bahwa Alqur’an adalah salah satu kitab suci yang diturunkan oleh Allah SWT
untuk dijadikan sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia (al-Israa’: 9) dalam
menjalankan kehidupan ini. Kitab suci Allah yang diturunkan sebelumnya adalah
zabur, taurat dan Injil. Dengan demikian, Alqur’an adalah kitab penyempurna
dari kitab-kitab sebelumnya.
Konsekuensi dari penyempurna kitab-kitab sebelumnya adalah Alqur’an
haruslah shalih li kulli zaman wal makaan (Alqur’an itu selalu cocok untuk
setiap waktu dan tempat). Lantas pertanyaannya adalah disaat Alqur’an terbatas
dengan ruang dan waktu kondisi Arab pada waktu itu, atau sebagaimana ungkapan
Nasr Hamid Abu Zayd “Al-qur’an adalah produk budaya Arab”, bagaimana agar Alqur’an
itu sesuai dengan zaman (waktu) dan tempat?.
Untuk
menjawab permasalahan di atas, Muhammad Syahrur seorang pemikir asal Syiria
mengatakan bahwa “Al-Qur’an harus selalu ditafsirkan sesuai dengan tuntutan
kontemporer yang dihadapi umat manuisa”.
Hal
senada pun dikatakan Muhammad Arkoun seorang pemikir Aljazair kontemporer
mengatakan bahwa “Al-Qur’an memberikan kemungkinan-kemungkinan arti yang tidak
terbatas. Kesan-kesan yang diberikan oleh ayat-ayatnya mengenai pemikiran dan
penjelasan pada tingkat wujud adalah mutlak. Dengan demikian ayat selalu
terbuka (untuk interpretasi) baru, tidak pernah pasti dan tertutup dalam
interpretasi tunggal”. Maka tidaklah berlebihan jika Al-Qur’an diibaratkan
seperti lautan yang tak bertepi, karena kandungan maknanya sangat luas atau
sebagaimana yang diungkapan oleh Dr. Darraz bahwa “ayat-ayat Al-Qur’an itu
bagaikan batu permata yang setiap sudut-sudutnya dapat memancarkan berbagai
ragam cahayanya. Cahaya-cahaya yang dipancarkannya itu tidak sama kesannya pada
masing-masing sisi, tergantung pada sudut pandang orang yang melihatnya”.
1.2 Permasalahan
Menurut salah satu
surah di dalam Al Quran yaitu QS. Ali-Imran/3;
85 yang artinya ”barang siapa
yg mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah diterima agama
itu dari padanya, dan dia diakhirat termasuk orang2 yg merugi” beberapa ada
yang mengartikan bahwa surah dalam al quran ada yang tidak relevan.
1.3 Rencana kegiatan yang menggambarkan solusi untuk permasalahan
Rencana kegiatan yang akan kelompok kami lakukan adalah
dengan melakukan wawancara kepada satu orang narasumber yaitu Ustad. Informasi
yang kami dapatkan dari toko agama tersebut adalah solusi yang sekira nya dapat
dijadikan panutan untuk kami semua dalam memilah ajaran yang tidak harus
diikuti dan harus diikuti.
Bab II
Metode kegiatan
Metode yang digunakan untuk mengetahui bagaimana pandangan
islam terhadap relevankah al quran dengan zaman dengan cara diskusi kelompok
dan wawancara langsung pada tokoh agama.
Wawancara
akan dilkukan langsung oleh tokoh agama dengan cara kami mengunjungi kediaman
beliau dengan membuat janji terlebih dahulu serta kami sudah menyiapkan
pertanyaan-pertanyaan untuk melakukan metode wawancara ini, berikut ini adalah
pertanyaan-pertanyaan :
1.Relevansikah
al quran dengan zaman?
2.Apa
relevansi al quran dalam penyelesaian masalah-masalah pada zaman sekarang?
3.Apakah
al quran relevan dengan etika global dan inspirasi ilmu pengetahuan?
4.Seperti
yang kita ketahui sekarang negara Indonesia sedang mengalami permasalahan
tentang ayat suci al quran yaitu penistaan agama. Bagaimana pendapat bapak?
5.Menurut
bapak sendiri seberapa penting kita mengetahu tafsir pada al quran?
6.Banyak
anak muda pada zaman sekarang hanya sekedar bisa membaca al quran tanpa tahu
tafsir nya. Bagaimana pendapat bapak?
7.Pada
zaman dahulu orang melakukan pengobatan dengan cara membacakan al quran , ada
pula yang menaruhkan al quran kedalam air tersebut apakah metode tersebut
bermanfaat untuk kita? Dan apakah terdapat dalam hadits ataupun ayat al quran?
Tujuan dari pertanyaan-pertanyaan
tersebut supaya kami jelas mengetahui tentang relevansi al quran pada zaman,
karena tokoh agama islam memiliki peranan penting dalam menyampaikan ajaran
agama islam lalu kami juga ingin mengatahui lebih dalam tentang relevansi al
quran.
Bab 3
Konsep mengenai Al quran
A. Secara Etimologi
Qara’a mempunyai arti
mengumpulkan dan menghimpun, dan qiraah berarti menghimpun huruf-huruf dan
kata-kata satu dengan yang lain dalam satu ucapan yang tersusun rapi. Quran
pada mulanya seperti qiraah, yaitu masdar (infinitif) dari kata qara’a,
qiraatan quranan. Allah SWT berfirman yang artinya, “Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan
(membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka
ikutilah bacaannya itu.” (Al-Qiyaamah: 17–18).
Kata qur’anah
(bacaannya) pada ayat di atas berarti qiraatuhu (bacaannya/cara membacanya).
Jadi, kata itu adalah masdar menurut wazan (konjugasi) fu’lan dengan vokal u
seperti ghufran dan syukran. Kita dapat mengatakan qara’tuhu, quran, qiraatan
wa quranan, artinya sama saja. Di sini maqru’ (apa yang dibaca) diberi nama
quran (bacaan), yakni penamaan maf’ul dengan masdar.
Quran dikhususkan
sebagai nama bagi kitab yang diturunkan kepada Muhammad saw. sehingga Quran
menjadi nama khas bagi kitab itu, sebagai nama diri. Secara gabungan, kata itu
dipakai untuk nama Quran secara keseluruhan, begitu juga untuk penamaan
ayat-ayatnya. Maka, jika kita mendengar orang membaca ayat Quran, kita boleh
mengatakan bahwa ia sedang membaca Alquran. “Dan, apabila
dibacakan Quran, maka dengarlah dan perhatikanlah ….” (Al-A’raaf: 204).
Sebagian ulama
menyebutkan bahwa penamaan kitab ini dengan nama Alquran di antara kitab-kitab
Allah itu karena kitab ini mencakup inti dari kitab-kitab-Nya, bahkan mencakup
inti dari semua ilmu. Hal itu diisyaratkan dalam firman-Nya yang artinya, “Dan, Kami turunkan kepadamu al-kitab (Quran) sebagai penjelasan bagi
segala sesuatu.” (An-Nahl: 89).
“Tiada Kami alpakan sesuatu pun di dalam
al-kitab ini (Quran).” (Al-An’am: 38).
Sebagian ulama
berpendapat bahwa kata Quran itu pada mulanya tidak berhamzah sebagai kata
jadian. Mungkin karena ia dijadikan sebagai suatu nama bagi kalam yang
diturunkan kepada Nabi saw. dan bukannya kata jadian dari qaraa atau mungkin
juga karena ia berasal dari kata qarana asy-syai’ bi asy-syai’, yang berarti
memperhubungkan sesuatu dengan yang lain atau juga berasal dari kata qaraain
(saling berpasangan), karena ayat-ayatnya satu dengan yang lain saling
menyerupai. Dengan demikian, huruf nun itu asli. Namun, pendapat ini masih
diragukan, yang benar adalah pendapat yang pertama.
B. Secara Terminologi
Quran memang sukar
diberi batasan-batasan dengan definisi-definisi logika yang mengelompokkan
segala jenis, bagian-bagian, serta ketentuan-ketentuannya yang khusus:
mempunyai genus, differentia, dan propium, sehingga definisi Quran memiliki
batasan yang benar-benar kongkret. Definisi Alquran yang
kongkret adalah menghadirkannya dalam pikiran atau dalam realita, misalnya kita
menunjuk sebagai Quran kepada yang tertulis dalam mushaf atau terbaca dengan
lisan. Untuk itu, kita katakan, “Quran adalah apa yang ada di antara dua buku,”
atau kita katakan juga, “Alquran adalah bismillaahir rahmaanir rahiim,
alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin … minal jinnati wannaas.”
Para ulama menyebutkan
definisi Alquran yang mendekati maknanya dengan membedakan dari yang lain
dengan menyebutkan bahwa Alquran adalah kalam atau firman Allah yang diturunkan
kepada Muhammad saw. yang pembacaannya merupakan ibadah. Dalam definisi kalam
merupakan kelompok jenis yang meliputi segala kalam. Dan, dengan
menggabungkannya kepada Allah (kalamullah) berarti tidak termasuk semua kalam
manusia, jin, dan malaikat.
Dan, dengan kata-kata
yang diturunkan, maka tidak termasuk kalam Allah yang sudah khusus bagi
milik-Nya.
“Katakanlah, ‘Sekiranya lautan menjadi
tinta untuk menuliskan firman Rabku, akan habislah lautan sebelum firman Rabku
habis ditulis, sekalipun Kami berikan tambahannya sebanyak itu pula.” (Al-Kahfi: 109).
“Dan, seandainya pohon-pohon di bumi
menjadi pena dan lautan menjadi tinta, ditambahkan sesudahnya tujuh lautan
lagi, niscaya kalam Allah tidak akan habis-habisnya.” (Luqman: 27).
Dan, membatasi apa
yang diturunkan itu hanya kepada Muhammad saw., tidak termasuk apa yang
diturunkan kepada nabi-nabi sebelumnya, seperti Taurat, Injil, dll.
Adapun yang
pembacaannya merupakan suatu ibadah mengecualikan hadis-hadis ahad dan
hadis-hadis qudsi–bila kita berpendapat bahwa yang diturunkan Allah itu
kata-katanya–sebab kata-kata pembacaannya sebagai ibadah, artinya perintah
untuk membacanya di dalam salat dan lainnya sebagai suatu ibadah, sedangkan
qiraat ahad dan hadis-hadis qudsi tidak demikian halnya.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar